Rabu, 04 November 2015

TUGAS MENGANALISIS AFIKS PADA WACANA


TABEL AFIKSASI DARI WACANA BANJARMASIN POST “TUNGGU SIKAP KEMENKUM HAM” EDISI SELASA, 3 NOVEMBER 2015

NO.
AFIKS
KATA
MAKNA
KETERANGAN
1.
Imbuhan Gabung
Menyatakan
Menerangkan, menjadikan nyata, menjelaskan; mengungkapkan.
Paragraf ke-1 kalimat pertama
2.
Imbuhan Gabung
Persatuan
Tindakan bersatu padu.
Paragraf ke-1 kalimat pertama
3.
Imbuhan Gabung
Pembangunan
proses, cara, perbuatan membangun.
Paragraf ke-1 kalimat pertama
4.
Prefiks
Dibahas
Dibicarakan dalam suatu forum.
Paragraph ke-2 kalimat pertama
5.
Konfiks
Mengenai
kena pada sasarannya (tujuannya dan sebagainya).
Paragraf ke-2 kalimat pertama
6.
Imbuhan Gabung
Dihadiri
Dikunjugi.
Paragraf ke-2 kalimat kedua
7.
Imbuhan Gabung
Mendalami
Memahami lebih dalam.
Paragraf ke-2 kalimat kedua
8.
Konfiks
Mengatakan
Mengucapkan sesuatu.
Paragraf ke-3 kalimat pertama
9.
Konfiks
Menunggu
Berdiam di suatu tempat menantikan sesuatu.
Paragraph ke-3 kalimat pertama
10.
Imbuhan Gabung
Keputusan
Hal yang akan jadi putusan.
Paragraf ke-3 kalimat pertama
11.
Konfiks
Menerima
Mengambil sesuatu yang diberikan.
Paragraph ke-3 kalimat kedua
12.
Imbuhan Gabung
Melakukan
Mengerjakan sesuatu.
Paragraf ke-3 kalimat kedua
13.
Konfiks
Mendelegasikan
Melimpahkan wewenang.
Paragraph ke-4 kalimat pertama
14.
Imbuhan Gabung
Menentukan
Membuat jadi tentu (pasti), memastikan, menetapkan.
Paragraf ke-4 kalimat pertama
15.
Imbuhan Gabung
Tindakan
Sesuatu yang dilakukan.
Paragraph ke-4 kalimat kedua
16.
Prefiks
Termasuk
Sudah masuk.
Paragraf ke-4 kalimat ketiga
17.
Prefiks
Memposting
Menyalin suatu tulisan untuk menjadi bacaan di suatu situs internet atau web tertentu.
Paragraph ke-5 kalimat pertama
18.
Imbuhan Gabung
Menjelaskan
Memberikan keterangan lebih jelas.
Paragraf ke-5 kalimat kedua
19.
Sufiks
Putusan
Hasil memutuskan.
Paragraph ke-5 kalimat kedua
20.
Prefiks
Menyebut
Mengucapkan sesuatu.
Paragraf ke-5 kalimat kedua
21.
Konfiks
Menerangkan
Menjelaskan tentang suatu hal.
Paragraf ke-6 kalimat pertama
22.
Prefiks
menggugat
Mengadukan perkara.
Paragraph ke-6 kalimat kedua

LAMPIRAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar